Quantcast
Channel: Asuransi Liability » Workmen Compensation
Viewing all articles
Browse latest Browse all 4

JKK Jamsostek vs Pertamina Benefits : Apa bedanya??

$
0
0

Kita sering dihadapkan pada Jaminan “Workmen Compensation” : Pertamina Benefits in excess of Jamsostek. Apa artinya? Artinya bahwa Polis Workmen Compensation memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar jumlah santunan kematian, cacat tetap, atau biaya pengobatan dikurangi santunan atau biaya-biaya yang dibayarkan oleh JKK Jamsostek.

 

Jadi berapa jumlah yang dibayarkan dalam “Pertamina Benefits”?

 

Mari kita bandingkan JKK Jamsostek vs Pertamina Benefits

 

 

 

No Jaminan JKK Jamsostek Pertamina Benefits
1 Biaya Transport (Maksimum) - Darat Rp 400.000,– Laut Rp 750.000,– Udara Rp 1.500.000,- Termasuk Biaya Pengobatan/Perawatan
2 Sementara tidak mampu bekerja - Empat (4) bulan pertama, 100% upah- Empat (4) bulan kedua, 75% upah- Selanjutnya 50% upah - 18 bulan pertama: 100% upah- Selanjutnya: 50% upah
3 Biaya Pengobatan/Perawatan Rp 12.000.000,- (maksimum)* USD 10,000 (maksimum)
4 Santunan Cacat - Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah- Total-tetap- Sekaligus: 70 % x 80 bulan upah- Berkala (2 tahun) Rp 200.000,- per bulan*- Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah - Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah- Total-tetap- Sekaligus: 70 % x 80 bulan upah- Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upahMinimum % tabel x “Minimum Amount”
5 Santunan Kematian - Sekaligus 60 % x 80 bulan upah- Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan*- Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-* - Sekaligus 72 bulan upah- “Minimum Amount”- Biaya pemakaman USD 1,500
6 Biaya Rehabilitasi: Patokan harga RS DR. Suharso, Surakarta, ditambah 40 %- Prothese anggota badan- Alat bantu (kursi roda) Termasuk Biaya Pengobatan/Perawatan
7 Penyakit akibat kerja tiga puluh satu jenis penyakit selama hubungan kerja dan 3 tahun setelah putus hubungan kerja Sesuai UU atau Peraturan yang berlaku

 

 

 

 

 

 

 

 

Minimum Amounts

 

Employee Classification

US$.  5,000.00

A

Unskilled Labour

US$.  7,500.00

B

Skilled Labour

US$.10,000.00

C

Precision Labour/Foreman

US$.12,500.00

D

Junior Supervisor

US$.15,000.00

E

Supervisor
US$.17,000.00

F

Superintendent
US$.20,000.00

G

Manager

 

    Ilustrasi 1: Unskilled Labour  

 

Unskilled Labour dengan upah perbulan Rp 1,000,000 meninggal karena kecelakaan kerja, maka perhitungannya menjadi:  

Jaminan JKK Jamsostek

  1. Santunan Kematian: 60 % x 80 bulan upah x Rp.1,000,000 = Rp 48,000,000
  2. Biaya Pemakaman: Rp 2,000,000
  3. Total Santunan: Rp 50,000,000

 

Pertamina Benefits

  1. Santunan Kematian: 72 bulan upah x Rp.1,000,000 = Rp 72,000,000 (minimum US$ 5,000)
  2. Biaya Pemakaman: Rp 5,000,000 (maksimum US$ 1,500)
  3. Total Santunan: Rp 75,000,000

  Penggantian asuransi Workmen Compensation: Rp 75,000,000 – Rp 50,000,000 = Rp 25,000,000    

 

Ilustrasi 2: Manager  

 

Manager dengan upah perbulan Rp 10,000,000 meninggal karena kecelakaan kerja, maka perhitungannya menjadi:  

Jaminan JKK Jamsostek

  1. Santunan Kematian: 60 % x 80 bulan upah x Rp.10,000,000 = Rp 480,000,000
  2. Biaya Pemakaman: Rp 2,000,000
  3. Total Santunan: Rp 482,000,000

 

Pertamina Benefits

  1. Santunan Kematian: 72 bulan upah x Rp.10,000,000 = Rp 720,000,000 (minimum US$ 20,000)
  2. Biaya Pemakaman: Rp 15,000,000 (maksimum US$ 1,500 @ kurs 10,000)
  3. Total Santunan: Rp 735,000,000

Penggantian asuransi Workmen Compensation: Rp 735,000,000 – Rp 482,000,000 = Rp 253,000,000    

 

Sudah mengerti bedanya JKK Jamsostek vs Pertamina Benefits dan berapa yang akan dibayarkan oleh Polis Workmen Compensation, khan?  

 

Catatan: terdapat juga cover “Full Pertamina Benefits” atau Penggantian asuransi Workmen Compensation tidak dikurangi JKK Jamsostek, biasanya untuk ex-patriat dan tentu saja dengan premi yang lebih mahal.        

 

By Imam MUSJAB  

 

Source:   JKK Jamsostek

http://www.jamsostek.co.id/content/i.php?mid=3&id=16  

Pertamina Benefits   Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007 tentang ”Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja”.  

 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 tahun 2010 tentang “Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja”.    


Viewing all articles
Browse latest Browse all 4

Latest Images

Trending Articles





Latest Images